您的当前位置:首页 > 综合 > Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini 正文
时间:2025-05-25 10:36:10 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, l quickq加速器免费七天
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 20242025-05-25 10:11
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair2025-05-25 10:06
8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL2025-05-25 09:59
Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 20242025-05-25 09:58
Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal2025-05-25 09:34
Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?2025-05-25 09:19
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan2025-05-25 09:11
7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam2025-05-25 08:16
8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai2025-05-25 08:07
Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya2025-05-25 07:50
Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk2025-05-25 10:35
Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global2025-05-25 10:35
Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan2025-05-25 10:25
5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan2025-05-25 09:13
Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'2025-05-25 09:09
Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah2025-05-25 08:51
Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah2025-05-25 08:50
Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global2025-05-25 08:15
Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta2025-05-25 08:06
10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata2025-05-25 08:02