Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

时尚 2025-05-25 21:28:08 5469
Warta Ekonomi,quickq ios版本 Jakarta -

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).

Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.

本文地址:http://www.letsv-quickq.com/news/8d499975.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil

3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini

5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap

Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah

Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam

Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah

Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman

Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton

友情链接