您的当前位置:首页 > 热点 > Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi 正文
时间:2025-05-25 10:36:11 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan quickq网络加速器官网
JAKARTA,quickq网络加速器官网 DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara
Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi.
"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Terjerat 2 Kasus
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
Ini Jadwal Debat Capres2025-05-25 10:31
Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran2025-05-25 10:30
5 Posisi Bercinta Terbaik Kala Cuaca Panas, Bikin Nyaman Bareng Si Dia2025-05-25 10:15
Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara2025-05-25 10:12
Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya2025-05-25 10:06
Suksesnya Le Minerale Masuki Pasar AMDK Indonesia hingga Asia Tenggara2025-05-25 09:43
Inggris Muak Terhadap Israel, Umumkan Sanksi Atas Serangan di Gaza2025-05-25 08:55
4 Tahun Berturut2025-05-25 08:47
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja2025-05-25 08:19
Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran2025-05-25 07:59
Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet2025-05-25 10:25
Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran2025-05-25 10:21
Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 20242025-05-25 10:00
MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid2025-05-25 09:55
Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara2025-05-25 09:39
Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?2025-05-25 09:20
Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid2025-05-25 08:57
Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al2025-05-25 08:10
Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari2025-05-25 08:09
Kereta Tertahan Gara2025-05-25 07:58