会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN!

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

时间:2025-06-14 13:57:25 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:娱乐 阅读:305次
Jakarta,quickq 官网 CNN Indonesia--

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendatangkan investor luar negeri untuk pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beragam cara dilakukan demi menarik minat investor menanamkan modalnya di IKN.

Salah satu caranya adalah bisa memperoleh Golden Visadengan syarat lebih mudah, bagi investor luar negeri yang mau berinvestasi di IKN.

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di situs resmi Imigrasi.

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

ADVERTISEMENT

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan pada Januari 2024. Silmy menyebut, kemudahan golden visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.

Di sisi lain, jika bukan berinvestasi di IKN, investor asing yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.

Lalu, untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar. Kemudian bagi investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 25 juta atau Rp 380 miliar akan memperoleh tambahan golden visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya selama 5 tahun.

Apabila berinvestasi sebesar USD 50 juta, maka jajaran direksi dan komisarisnya bakal memperoleh golden visa 10 tahun. Sementara investor yang hendak menanam modal di Indonesia diberikan aturan berbeda untuk memperoleh golden visa.

(wiw)

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
  • Mengapa Harus Puasa Dulu Sebelum Medical Check Up?
  • Motif Pembunuhan Vina Cirebon oleh Terduga Pegi Setiawan Diungkap Kepolisian
  • 6 Sayur Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jangan Lupa Dimakan
  • Alex Tirta Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
  • Banjir di Cipinang Melayu, Wakilnya Anies Kambinghitamkan GBK
  • Corona Makin Menggila di Kampungnya, Warga India Malah Geruduk Indonesia, Ada yang Positif Lagi
  • Beda dengan Kejagung, Polri Klaim Tak Ada Masalah dengan Kejaksaan
推荐内容
  • Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
  • Kasus Positif Naik 5.325, Jakarta Paling Banyak dan Sultra Paling Sedikit
  • Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
  • Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
  • Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa UNESCO, Begini Respon Jokowi
  • Gempa Magnitudo 3,1 di Tambolaka NTT Hari Ini 22 Mei 2024