Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
JAKARTA,quickq官方网站ios下载 DISWAY.ID--Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IG terkait tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Pemecatan Bripka IG dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat, 4 Agustus 2023.
Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda IDF.
BACA JUGA:Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat.
Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripka IG dinyatakan telah terbukti menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.
"Menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Bripka IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.
Lalu Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.
BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 yaitu Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.
Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri.
(责任编辑:娱乐)
- Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur
- Kementerian UMKM
- FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek
- Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?
- Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban
- Kementerian UMKM Ciptakan Ekosistem Terlindungi Bagi Usaha Mikro, Termasuk Mudahkan Legalitas
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- Perjalanan KA Terpanjang Dunia: Lintasi 13 Negara, Tempuh 18 Ribu Km
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- Wamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKM
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- Jangan Sepelekan Haid Deras, Bisa Jadi Petunjuk Tumor Kandungan
- BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se
- Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
- Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 2024
- Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- FOTO: Khusyuk Ibadah Sambut Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- AI Ancam PHK Massal Pekerja Perempuan, Wamenaker: Harus Ambil Peran Strategis!
- Potensi Kerja sama Indonesia