Mau Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil? Bisa Dong, Simak Tata Caranya
JAKARTA,quickq年费 DISWAY.ID -BPJS Kesehatan kini menjalankan Program Pembayaran Bertahab (REHAB) untuk meningkatkan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan pembayaran selama 4 hingga 24 bulan.
Melalui mekanisme cicilan, peserta dapat membayar tunggakan mereka secara bertahap.
Tujuan dari program REHAB adalah memberikan fleksibilitas finansial kepada peserta agar mereka dapat melunasi tunggakan mereka tanpa beban yang berlebihan.
BACA JUGA:Emang Boleh BPJS Kesehatan Dipakai untuk Cover Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Penuhi Syarat Ini Dulu Tapi Ya
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam sistem JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah merancang Program Pembayaran Bertahab (REHAB).
Program ini memiliki kebijakan pembayaran yang fleksibel, sehingga peserta dapat membayar tunggakan mereka dalam jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Selain itu, mekanisme cicilan yang disediakan akan membantu meminimalisir beban keuangan yang mungkin dirasakan oleh peserta.
Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan pembayaran selama 4 sampai dengan 24 bulan dapat memanfaatkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB) ini.
BACA JUGA:Dana Iuran BPJS Kesehatan Memang Tidak Bisa Dicairkan, Tapi Tetap Bisa Dapat 2 Manfaat Ini...
Dengan begitu, mereka memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka secara bertahap tanpa merasa terbebani oleh jumlah tunggakan yang besar.
BPJS Kesehatan secara aktif mendorong para peserta untuk memanfaatkan program ini sebagai solusi keuangan yang efektif.
Mekanisme cicilan yang ditawarkan dalam Program Pembayaran Bertahab (REHAB) diatur secara terperinci untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Peserta yang memilih untuk memanfaatkan program ini akan diberikan informasi mengenai jumlah cicilan, jangka waktu pembayaran, dan syarat-syarat pembayaran lainnya.
BACA JUGA:Mau Dapat Gigi Palsu Bermodal Kartu BPJS Kesehatan? Gampang Nih, Ikuti Aturan Ini Yuk
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:休闲)
- AlamTri Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun, Boy Thohir Jadi Wakil Presiden Komisaris
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- Instansi Paling Banyak dan Sedikit yang Diminati Pelamar CPNS 2024
- Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga Hilang
- PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 2024
- Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri
- Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Guyuran Apresiasi dan Hadiah yang Diterima Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- 2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera
- 7 Kepribadian Orang yang Sering Cuma Baca Chat WA Tanpa Dibalas
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- Alasan Berat Badan Enggak Turun Meski Sudah 'Puasa' Nasi
- FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- 7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar
- Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!