OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan porsi penjaminan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai 90 persen dari total outstandingpenjaminan pada tahun 2028. Target ini menjadi bagian dari Roadmap Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang diluncurkan pada 27 Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa per April 2025, portofolio penjaminan UMKM sudah menunjukkan tren positif dengan mencapai 80,5 persen dari total outstanding penjaminan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan baseline tahun 2023 yang sebesar 74 persen.
Baca Juga: AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
“Salah satu target makro dari roadmap tersebut memang adalah meningkatnya portofolio penjaminan untuk UMKM menjadi 90 persen, di mana baseline pada saat itu di 2023 penjaminan untuk UMKM baru mencapai 74 persen. Data terakhir yang kami monitor sampai dengan April 2025 portofolio penjaminan untuk UMKM telah mencapai 80,50 persen dari outstanding penjaminan,” jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Enam Insentif Ekonomi Segera Digulirkan, OJK Dorong Perluasan Pembiayaan UMKM
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, OJK telah menerbitkan dua peraturan kunci, yaitu POJK No. 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, serta POJK No. 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kedua peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 6 November 2025.
Ogi berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan portofolio penjaminan UMKM secara berkelanjutan hingga target 90 persen tercapai sesuai dengan roadmap yang telah disusun.
“Dengan berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong portofolio penjaminan untuk segmen UMKM secara berkelanjutan hingga mencapai target yang telah ditetapkan selagi mana roadmap yang telah kita susun,” tutup Ogi.
(责任编辑:热点)
- Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku
- Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan
- Raih WTP ke
- Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 2054
- Mimpi Buruk Penumpang, Pesawat 5 Jam di Udara Terbang Tanpa Tujuan
- 10 Tahun Berturut
- FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
- Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
- BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
- JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
- Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- Mercon Merah Putih siap bawa Oseng Mercon Go
- Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital