Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
Alphabet Inc (Google) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan antitrustyang menyatakan perusahaannya melakukan praktik monopoli ilegal dalam pasar pencarian online dan iklan digital.
“Kami akan menunggu pendapat akhir dari Pengadilan. Kami tetap yakin bahwa keputusan awal itu salah dan menantikan proses banding,” tulis Google melalui X, dilansir Senin (2/6).
Baca Juga: Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google-Facebook
Sebelumnya, Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Amit Mehta telah mendengarkan argumen penutup dalam persidangan yang membahas proposal untuk mengatasi dominasi Google. Mehta dalam hal tersebut disebut mengusulkan solusi yang lebih ringan dibandingkan permintaan tegas dari Departemen Kehakiman AS (DOJ).
DOJ diketahui memberikan tuduhan keras terhadap Google. Perusahaan pencarian online dan teknologi iklan tersebut dinilai secara ilegal mendominasi dua pasar utama dalam teknologi iklan online, dan mendesak perusahaan untuk menjual sebagian unit bisnisnya, termasuk Google Ad Manager.
Google juga dituntut agar membagikan data pencarian serta menghentikan pembayaran miliaran dolar kepada produsen smartphoneyang membuatnya sebagai mesin pencari default produk mereka.
Baca Juga: Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
Google sendiri membantah tuduhan tersebut dan tetap membela posisinya dengan menyatakan akan melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum dari Amerika Serikat (AS).
(责任编辑:热点)
- Eggi Sudjana Kembali Diperiksa
- Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- India Ketar
- Aktivis Sebut Ridwan Kamil Lemah!
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
- Bangkok & KL Diprediksi Jadi Destinasi Favorit Turis RI Tahun Ini
- Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
- Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO
- Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
- Buka Musrenbang RPJMD 2025