Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
JAKARTA,quickq中文官网 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 12 Desember 2023.
“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sambodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan
Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?
JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Berikut rinciannya:
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- 留学建筑专业介绍及院校推荐
- 是什么,让北极熊瘦成了狗?
- AstraZeneca Tarik Vaksin Covid
- Semoga Andi Arief Tabah Hadapi Cobaan Ini
- 一个艺术生出国留学需要花多少钱?
- 日本第一工业大学,你了解多少?
- 汽车设计大学专业全球排名,这六所院校不可错过!
- Polisi Selidiki Video Hoax Polisi Hadang FPI di Tasikmalaya
- 世界最好的美术学校,你最中意哪个?
- Hari Kedua Operasi Ketupat 2023, Polri Catat Ada 124 Kecelakaan dan 15 Orang Meninggal
- KIB akan Bahas Koalisi dengan Gerindra dan PKB
- Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- 国外艺术名校好申请吗?这些要求你需要了解