Polri Luncurkan Tilang Elektronik Baru, Bisa Identifikasi Pelanggar Lalu Lintas
时间:2025-06-17 05:10:21 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq账号购买 DISWAY.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, ETLE yang selama ini diterapkan kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan kendaraan si pelanggar.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Slamet pada Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Habiburokhman Jawab Pernyataan Mahfud MD Kasus Vina Bukti Carut Marut Hukum Indonesia: Ente Jadi Kemenko Polhukam Kemana Aja?
BACA JUGA:Habib Bahar Cari Pria yang Hinanya: Saya Sudah Datang ke Kresek, Mau Apa Lagi!
Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
BACA JUGA:Meghan Trainior, Lirik Lagu I Get It Lengkap dengan Terjemahannya
BACA JUGA:Jelang Jakarta International Marathon, Pemkot Jakpus Benahi Jalan Berlubang dan Kabel Semrawut
“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," paparnya.
"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.
BACA JUGA:Tercatat 482 Jamaah Haji Safari Wukuf di Arafah
- 1
- 2
- »
上一篇: Nusa Finance Gandeng Lisk, Dorong Anak Muda Berinvestasi Aset Kripto lewat Teknologi Web3
下一篇: Aleph Resmi Konsolidasi Pasar Asia Pasifik Lewat Rebranding Strategis
猜你喜欢
- Selasar Gedung BEI Runtuh, Anies Akan Cek Seluruh Gedung di Jakarta
- Diperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?
- Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia
- Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- Berikut Daftar Nama Tokoh yang Maju Pilkada Lewat PKB, Ada Edy Rahmayadi dan Arinal Djunaidi
- APII Siap Diversifikasi Usaha, Targetkan Masuk Kawasan Industri hingga Pengelolaan Limbah
- 5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!
- Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan