Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!

休闲 2025-05-25 10:38:57 1221

JAKARTA,quickq官网下载ios DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan helm pembalap F1 yang diberikan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa keyakinan ini muncul karena Presiden Prabowo berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi.

Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!

Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!

BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku

Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!

BACA JUGA:Ancaman MAKI ke KPK dan Kejagung Atas Progres Kasus Pagar Laut Tangerang Dibeberkan Boyamin

Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!

Adapun Erdogan memberikan Togg T10X sebagai bentuk persahabatan dan hubungan erat Turki-Indonesia.

"Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkan kepada KPK," kata Budi ketika dihubungi wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.

"Hal ini sebagaimana komitmen presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," sambungnya.

Budi menjelaskan laporan gratifikasi ini sebenarnya sebagai upaya awal mencegah terjadinya korupsi.

BACA JUGA:Erdogan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X ke Prabowo sebagai Hadiah Persahabatan, Intip Spesifikasinya

BACA JUGA:Hadiah Persahabatan, Presiden Erdogan Berikan Mobil Listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo

Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL yang diakses melalui https://gol.kpk.go.id/login.

Adapun, kata Budi, untuk pelaporan penerimaan barang berharga ini jangka waktunya 30 hari sejak barang diterima.

"Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak tak mempermasalahkan hadiah yang diberikan Presiden Turki kepada Presiden Prabowo.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.letsv-quickq.com/news/22b499969.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan

国外顶级建筑设计学校有哪些?

如何申请艺术管理专业硕士留学?

Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan

Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen

Mantan Presdir Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta

Jadi Tersangka Meikarta, KPK Garap Kantor Sekda Jabar

XLSmart Telecom Beroperasi, Komdigi Ingatkan Komitmen untuk Bangun 8.000 BTS hingga Nasib Karyawan

友情链接