Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pemahaman kepada pejabat dan pegawai agar mengetahui wawasan tentang korupsi dan gratifikasi.
"Kita awali dengan pemahaman dari KPK tentang mana yang bukan gratifikasi dan mana yang masuk gratifikasi," kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Dicky Saromi di Cirebon, Jumat.
Menurut dia, adanya kerja sama dengan KPK ini membuktikan Pemkab Cirebon bersungguh-sungguh melawan korupsi dan gratifikasi. Dicky mengaku sosialisasi tentang gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Sunjaya yang tertangkap tangan menerima suap dan gratifikasi.
"Setelah adanya kejadian itu (OTT), kita perlu menghindari dan antisipasi, agar seluruh perangkat tidak melakukan pelanggaran yang berulang," ujarnya.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Cirebon Casta mengatakan Pemkab Cirebon telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi bekerja sama dengan KPK. Sosialisasi dan pembentukan unit pengendali gratifikasi katanya, merupakan upaya untuk meminimalkan terjadinya korupsi, karena adanya korupsi bermula dari gratifikasi.
"Fungsi unit itu untuk memutus mata rantai gratifikasi, di mana kita terima laporan dari pegawai, kemudian kita laporkan ke KPK untuk mengetahui gratifikasi atau bukan," lanjutnya.
Casta menambahkan tidak semua gratifikasi dilarang, namun itu ada batasan-batasannya, mana yang dilarang dan tidak dan itu yang bisa menilai adalah KPK.
(责任编辑:焦点)
- Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda
- Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
- Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
- Survei Indikator Soroti Tingkat Kepuasan Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis
- Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- Isu Disharmoni Panglima TNI Andika dan KSAD Dudung, DPR Harap Isunya Tak Diperpanjang
- Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
- Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
- Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
- Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri
- 3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun
- Maruarar: 36 Rumah Dinas Menteri Sudah Rampung di IKN, 27 Tinggal Diserahterimakan
- Update COVID
- Pemanis Buatan Picu Serangan Jantung, Studi Ungkap Penyebabnya
- Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara
- Maskapai Lebanon Tetap Operasikan Pesawat di Tengah Bombardir Israel
- Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara