Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
Daftar Isi
- Kewajiban Wisatawan Asing
- Larangan bagi Wisatawan Asing
- Sanksi bagi Pelanggar
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)(责任编辑:综合)
- Daftar Hotel Mewah Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- Usai Didukung PKB, Anies: Mudah
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
- Kasus Corona di Jakarta Naik, Musuh
- Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
- Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq
- Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Vale Teken Kontrak Tambang Bahadopi 1, Perkuat Produksi Nikel untuk Baterai EV
- Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- Studi Temukan Kualitas Sperma Jadi Rahasia Panjang Umur
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Masalah Keluarga Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Hingga Tertangkap Tiga Kali
- Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta