- Warta Ekonomi,quickq官网客服 Jakarta -
Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
顶: 379踩: 4
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
人参与 | 时间:2025-05-25 10:22:57
相关文章
- Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta
- Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang
- Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
- Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
- Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
- 3 Hal Ini Bisa Terjadi saat Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia
- Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
评论专区