Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya mengatakan gugatan yang diajukan oleh anggota DPD patahana Farouk Muhammad karena dipengaruhi oleh para pembisik.
Baca Juga: Dituduh Lolos DPD Karena Foto Editan, Evi: Seolah Saya Buruk Rupa?
"Jadi itu bisikan-bisikan anak buah (penggugat) yang ingin mendapat kepentingan dan keuntungan pribadi," kata Evi.
Caleg terpilih menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPD RI dari NTB itu digugat lantaran fotonya dituding editan, karena kelewat cantik.
Sebelumnya, calon anggota DPD NTB Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaing politiknya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Atas kasus itu Evi merasa harga dirinya dirugikan, walau banyak masyarakat yang tetap mendukungnya, kata dia, tidak sedikit pula masyarakat yang berpikir bahwa Evi benar-benar "menipu" publik dengan mengedit fotonya.
"Seolah-olah saya itu melakukan kebohongan publik secara besar-besaran, seakan seperti saya terkena sihir dari yang mohon maaf, buruk rupa, menjadi cantik," ucap Evi.
Evi juga merasa yakin tidak terbukti bersalah, karena menurut dia gugatan Farouk sudah melewati batas waktu, dan aneh karena masalah fotonya baru digugat saat Evi telah terpilih sebagai Caleg DPD RI NTB.
(责任编辑:焦点)
- Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi
- Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap sebut Independensi Pansel Mulai Diuji
- Kasus Covid
- Moge yang Dikendarai Menteri PUPR Basuki di IKN Ternyata Nunggak Pajak
- Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO
- KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta
- KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar
- Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Kepala OIKN: Air dari Keran Bisa Langsung Diminum
- Penyakit Dinga Dinga Uganda yang Bikin Perempuan Uganda 'Menari'
- Kemenkes Prioritaskan Obat Bahan Alam, BPOM Promosikan Jamu
- Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....
- Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup
- Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian
- Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?
- 6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM
- Jokowi Kembali Berkantor di IKN, Lakukan Groundbreaking hingga Sidang Kabinet
- Kasus Covid
- Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi
- Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga