Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.
Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.
"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.
Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)
(责任编辑:休闲)
- Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
- Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- Persedikab U
- Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico
- Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata
- BYD Terancam Diblokir oleh Kementerian Komdigi Pemerintah Indonesia
- Pelan Tapi Pasti, BPS Sebut Perekonomian Jakarta Meningkat 5,58 Persen
- Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
- Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
- FOTO: Bundaran HI Bersiap Sambut Pesta Tahun Baru 2025
- Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat
- Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- Ditanya Megawati ‘Mau Nurut Gak’ Jika Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Jawaban Anies
- MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
- Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
- Bawaslu Periksa Saksi Terkait Penghadangan Sandiaga
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?