Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode April
时间:2025-06-15 14:30:34 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓版下载 DISWAY.ID--Tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) dipastikan tidak mengalami perubahan atau tetap.
"Keputusan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat, dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Direktur Jenderal Ketenaga listrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, Kamis 30 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Palestina Sedih Melihat Indonesia jadi Korban FIFA : Yakinlah, Banyak Negara Akan Ikuti Jejak Indonesia
Jisman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP atau Harga Acuan Minyak Mentah Indonesia, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).
Jisman mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut maka parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023.
BACA JUGA:5 Cara Menggunakan Krim Kelly Agar Cepat Putih, Auto Glowing bak Artis Korea!
Selain itu, parameter lainnya dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batu bara 70 dolar AS per ton).
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan.
BACA JUGA:Transaksi Pakai Astrapay di Posko Mudik Dapat Cashback Hingga Merchandise Menarik
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tukasnya.
上一篇: Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan
下一篇: Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
猜你喜欢
- Prabowo Teken Deklarasi Kuala Lumpur, ASEAN Harus Lebih Solid!
- IDRX Wakili Indonesia di Stablecon 2025, Bawa Stablecoin Berbasis Rupiah di Panggung Internasional
- Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026
- Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau
- Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Serahkan Proses Hukum
- 7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali
- Bacaan Doa Pembuka dan Penutup Acara Isra Mi'raj
- Petinggi Pabrikan Otomotif Ini Diam
- DPR Akan Tindak Tegas Produsen dan Distributor Minyakita yang Nakal