Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari, mengatakan sudah dua bulan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Buni Yani dari Mahkamah Agung (MA). Karena salinan putusan belum diterima, kejaksaan belum bisa mengeksekusi Buni Yani.
"Kami belum menerima salinan putusan," ujarnya di Depok, Jumat (25/1/2019).
Karena itu, Kejari Depok tetap menunggu salinan putusan dikirimkan. Buni Yani divonis dalam sidang putusan kasasi di MA pada 22 November 2018.
Sementara, Jaksa Agung, M Prasetyo sebelumnya menyinggung soal salinan putusan yang belum diberikan.
"Paling nanti mengingatkan sekian lama nggak keluar juga, menanyakan seperti apa, biar ada kepastian karena banyak pihak yang mempertanyakan. Kita sebenarnya (ingin) lebih cepet lebih baik biar segera tuntas biar segera ada kepastian," terangnya.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
(责任编辑:时尚)
- Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior
- MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan
- Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung
- Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya
- 5 Rekomendasi Hotel Dekat SICC Sentul, Venue Konser John Legend
- Kenapa Hanya Sedikit Orang Jepang yang Punya Paspor?
- Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
- VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
- Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka
- Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- 8 'Superfood' yang Wajib Ada di Dapur, Tubuh Bugar dan Cegah Penyakit
- Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
- Pilot Turkish Airlines Meninggal Dunia saat Terbang
- 15 Ucapan Ulang Tahun Pernikahan yang Manis, Bikin Tambah Romantis
- Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS
- Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
- 7 Efek Samping Makan Buah Naga Berlebihan, Berapa Batasnya?
- Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?
- Charnic Capital (NICK) Caplok 99,8% Saham PT Energindo Nusantara, Segini Nilainya
- Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi