Mengenal SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Ini Perbedaannya
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID--Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan jalur domisili akan menjadi pengganti dari jalur zonasi.
Seperti yang diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
BACA JUGA:Prabowo Setuju Wajah Baru PPDB Diganti SPMB, Permendikdasmen Segera Terbit
BACA JUGA:Bocoran Nama Baru Pengganti Penerimaan Siswa PPDB Jadi SPMB, Apa Itu?
Begitu pula dengan sejumlah kebijakan di dalam pelaksanaannya, termasuk zonasi.
Berbeda dengan zonasi yang mengacu pada alamat di Kartu Keluarga, jalur domisili mengukur kedekatan sekolah dengan rumah domisili.
"Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan," papar Mu'ti pada uji publik rancangan Permendikdasmen tentang SPMB di Jakarta, 30 Januari 2025.
BACA JUGA:UIN Jakarta Buka SPMB Ujian Mandiri 2024 hingga 13 Juli, Berikut 11 Lokasi Ujian
BACA JUGA:Prabowo Setuju Wajah Baru PPDB Diganti SPMB, Permendikdasmen Segera Terbit
Sehingga hal ini masih sejalan dengan semangat utama zonasi, yakni pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu.
Pihaknya menilai pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan rumah memperkuat relasi sosial dengan teman sebaya sekaligus internalisasi nilai-nilai utama dan pranata sosial.
Di sisi lain, tantangan dari jalur zonasi yang selama ini dilaksanakan adalah maraknya pemalsuan dokumen persyaratan, seperti menumpang KK.
Meski saat ini permendikdasmen tersebut belum final disahkan, pihaknya telah melakukan perhitungan serta kajian sehingga terdapat perubahan pada persentase siswa yang diterima pada jalur domisili.
BACA JUGA:Sempat Beri Bocoran, Kemendikdasmen Tegaskan Format Baru PPDB Tunggu Arahan Presiden Prabowo
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:娱乐)
- Heboh, Ada Kecoak di dalam Makanan yang Disajikan Maskapai Ini
- Kalau Asabri Ditangani KPK, Polri: Kita Hargai
- FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- Awal Juni 2025, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.888.000 per Gram
- Penguin Antartika 'Jalan
- Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!
- 7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
- Tega Tinggalkan Istri Sedang Hamil, Caleg DPRK Aceh Tamiang Partai PKS Buron Sembunyi di Hutan
- Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya
- Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
- FOTO: Kafe Difabis, Ruang Inklusif bagi Pekerja Difabel di Jakarta
- PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong
- Penginapan Super Murah Cuma Rp4 Ribu per Malam, Lokasinya di Semarang
- KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi di Sumut, Ada Nama Gubernur Edy?n
- Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji
- PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong
- Firsta Yufi Amarta Putri dari Jatim Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Etika Pimpinan KPK Disorot Usai Sambangi DPR
- Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'
- Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah