Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang

休闲 2025-05-25 18:42:57 856
Warta Ekonomi,quickq苹果手机下载 Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim pada, Selasa (31/7/2018), menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.

Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang

Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang

Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang

Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.

Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang

Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.

JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi  bom bunuh diri di Surabaya.

 

本文地址:http://www.letsv-quickq.com/html/49b499854.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Mumpung Yen Anjlok, Ini Kota

Modus Jual Minyak Goreng Murah, Wanita di Jakbar Tipu Belasan Warga hingga Raup Rp 529 Juta

Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki

4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan

Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib

Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024

APGAI Prihatin Atas Tuntutan PKPU Terhadap Centro & Parkson Departemen Store

友情链接