Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
JAKARTA,quickq下载加速器官方版 DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan alasan pihaknya menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.
Menurutnya, sikap tidak kooperatif Panji dalam pemeriksaan itu ditunjukkan saat ia sempat tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit demam tapi muncul di publik.
BACA JUGA:Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
BACA JUGA:Anaknya13 Kali Gak Lulus Ujian SIM, Ibu di Gersik Lapor Kapolri di Sosmed: Perintah Bapak Tidak Dijalankan
"Namun fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan pada Rabu 2 Agustus 2023.
"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.
Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.
Penyidik juga mengkhawatirkan Panji akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.
BACA JUGA:Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
BACA JUGA:Takjub! Chery OMODA 5 Raih Peringkat Keselamatan Bintang 5
“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus 2023 hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.
Panji Gumilang diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Rokok Kini Dilarang di Kota Milan, Wisatawan Diminta Patuh
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Ruang Kerja Menteri Perdagangan Digeledah KPK, Ini yang Dicari
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
- Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan
- Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
- 6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
- Kemen PPPA