Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'
BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023
"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting.
Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.
Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut.
"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang.
BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik
BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat
Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.
Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Mendulang Berkah dengan Melakukan Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadan
- Daftar Merchandise di BTS Pop
- Mulai Baju Daerah Hingga Keakraban Ganjar
- FOTO: Busana
- VIDEO: Keindahan Bunga Sakura yang Mekar Lebih Awal di Tokyo
- Ada Acara Darurat, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Ditkrimsus
- Long Weekend Rawan Makan Kebablasan, Cegah dengan Cara Ini
- Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
- Dirkrimsus PMJ Ungkap Kabar Terkini Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Filri Bahuri
- Eksplorasi Taman dan Waktu dalam Tema Met Gala Tahun Ini
- Adakah Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang Pasca Kasus Covid
- 哈佛和伯克利、新英格兰的双学位课程!同时get两个学位是什么体验?
- Cara Memilih Kolang
- 常规操作:1天连下9枚纽大offer!集齐游戏/交互/摄影等王牌专业!
- Izin Acara Nobar Film Dirty Vote di MBlock Space Mendadak Dicabut, PERURI Diam Seribu Bahasa
- Mencicip Masakan si Mbah ala Omah Yung Ginah di Tanah Sunda
- Arab Saudi Tawarkan Platform Nusuk untuk Permudah Orang RI Umrah
- 旧金山艺术大学什么档次
- INFOGRAFIS: Sumber
- Ini 7 Camilan yang Enak, Sehat, dan Aman buat Penderita Diabetes