Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menangani maraknya kejahatan keuangan, termasuk praktik ilegal judi online (judol), yang memanfaatkan rekening dormant atau rekening pasif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan para direktur kepatuhan perbankan guna merumuskan solusi atas penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.
“Agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan efektivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK
Rekening dormant umumnya didefinisikan sebagai rekening yang tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu, antara 3 hingga 6 bulan. Namun, menurut Dian, definisi tersebut bisa berbeda antar bank sesuai kebijakan internal masing-masing.
“Nah ini definisinya masing-masing, sehingga kita harus jelas apa yang dimaksud dengan dormant. Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening dormant, OJK akan memperkuat pengawasan dan mengatur lebih lanjut pemanfaatan rekening pasif tersebut. OJK juga menyiapkan pedoman bagi industri perbankan dalam menangani praktik kejahatan finansial, seperti penipuan dan transaksi ilegal lainnya.
“Sekaligus upaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan nasabah untuk mengenali dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening
Selain itu, OJK memperkuat regulasi teknologi informasi di sektor perbankan guna menangkal kejahatan siber, serta meningkatkan respons pengawasan terhadap insiden digital.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
“Perbankan harus meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan, termasuk rekening dormant, untuk aktivitas ilegal, serta melakukan review berkala atas kecukupan kebijakan terkait pengelolaan rekening dormant tersebut,” tegasnya.
Dian menambahkan, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 17.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Pemblokiran dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam proses tersebut, OJK mewajibkan bank melakukan penyesuaian data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan prosedur Enhanced Due Diligence(EDD) untuk mendeteksi, memverifikasi, dan menutup rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
(责任编辑:休闲)
- Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
- Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham
- Jangan Minum Teh dan Kopi di Waktu Ini, Bisa Bikin Berabe
- PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK
- Jangan Sembarang Rekam Insiden, Dampaknya Bisa Seperti Ini
- PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
- CCTV dan Sarapan Gratis, Anggota DPRD DKI Bang Lukman Sayangkan Program Pram
- Orang PDIP Sebut Anies dan Wakilnya Aktif Lakukan KKN, Buktinya Dibuka Terang Benderang!
- Jumlah Wisman ke Indonesia Januari
- Janji Bakal Tindak Tegas, Wagub DKI: Laporkan Bila Ada Pabrik Cemari Udara
- Program Buyback Saham BBRI Akan Berdampak Positif pada Kinerja Saham
- Pemerintah Akan Dedikasikan Seluruh Sumber Daya untuk Dukung Sekolah Rakyat
- Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
- Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak
- Pramono Tak Ingin Bangun Infrastruktur Berlebihan di Jakarta, Sudah Cukup untuk Orang Kaya
- 5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat
- Bawa Update Soal Asuransi MBG, Bos OJK : Ada Peluang Libatkan Swasta
- Semangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AI
- Gandeng Didit Prabowo, Global Sevilla Gelar Kelas Mindful Parenting
- Erina Gudono dan Kaesang Babymoon di AS, Apa Itu?