会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional!

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

时间:2025-06-14 14:19:02 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:焦点 阅读:165次

JAKARTA,quickq网页版 DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang.

Surat tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

Dalam surat tersebut, pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

BACA JUGA:Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

BACA JUGA:Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Living Legend Companies Awards 2024

"Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat, 2 Februari 2024.

Selanjutnya pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis mewajibkan pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.

BACA JUGA:Penting Lakukan 5 Hal Ini Sebelum Minum Kopi di Pagi Hari

BACA JUGA:Dan Terjadi Lagi, Damkar Bantu Pria Asal Demak Lepaskan Cincin yang Nyangkut di Alat Vitalnya

Kemudian pada poin ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan.

"Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur," lanjutnya.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Kapolri Ajak NU
  • Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
  • Kelebihan Minyak Bekatul untuk Masak, Ringan dan Tak Mengubah Rasa
  • Hasil Data Susenas, Kemendikbudristek: Angka Buta Aksara Penduduk Indonesia Menurun
  • Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
  • Jaga Kestabilan Ekonomi, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Jaga Daya Beli
  • Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI
  • TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mundur: Seskab Bukan Setingkat Menteri
推荐内容
  • Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia
  • Ramai Infeksi Mycoplasma, Kapan Anak Sakit Harus Dibawa ke Dokter?
  • PKS Sebut Israel Penjahat Perang, Desak PBB Bawa ke Mahkamah Pidana Internasional
  • Harvard Gugat Secara Hukum Atas Kebijakan Trump, 'Dia Dendam ke Kami'
  • Yenny Wahid Duga Pelaku Peretasan WhatsApp Butet Kartaredjasa Bukan Orang Biasa, Ini Buktinya
  • Banyak Investor Besar Kabur dari AS, Gara