- Warta Ekonomi,www.quickq.cn官网 Jakarta -
Pengamat kehutanan dan lingkungan Dr Petrus Gunarso menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.
"Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.
Petrus mengatakan, dia sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami.
Karena itu, Petrus mendesak adanya klarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.
"Selain belum tentu kebenarannya, Kepmen yang beredar luas di masyarakat ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,“ kata Petrus Gunarso.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
人参与 | 时间:2025-05-25 09:49:47
相关文章
- Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
- 艺术留学:香港中文大学建筑设计专业
- 服装设计留学作品集是怎样的?
- 利莫瑞克艺术与设计学院
- Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran
- 曼彻斯特建筑学院排名情况及申请条件
- 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD, Tak Sama dengan Nyamuk Lain
- Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited
- Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
- 美国电影院校排名,这五所院校你值得选择!
评论专区