Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
(责任编辑:热点)
- MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget
- Erick Thohir dan Sri Mulyani Dinilai Jadi Menteri Prabowo yang Paling Bekerja dan Paling Populer!
- Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kemlu RI Dukung Inisiatif Bantuan Kemanusiaan
- FOTO: Muscat, Kota Cantik Lokasi Perundingan Nuklir Iran
- Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
- MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Timnas AMIN Seneng Banget
- 7 Titik Tubuh yang Bikin Aroma Parfum Tahan Lama, Jangan Lupa Semprot
- FOTO: Jalan
- Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan Mendagri
- Mengenal Crossmatch Darah, Tes yang Dilakukan Sebelum Donor Dilakukan
- Ruas Cigombong
- Turki Renovasi Besar
- Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
- Job Fair Disebut Cuma Formalitas, Wamenaker Immanuel Ebenezer Langsung Geram!
- Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- Kapolri dan Panglima TNI Temui Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek
- Penembak dan Penyebar Video Eksekusi Danramil oleh OPM Diburu TNI: Kita Gunakan Drone!
- Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
- Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN
- Tidak Selalu Kotor, Ini 9 Manfaat Kesehatan Saat Berkeringat