Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
JAKARTA,quickq是啥软件 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut perkara terkait dugaan Korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012.
BACA JUGA:Mabes Polri Kirim Berkas Perkara Korupsi Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung
Adapun rinciannya yaitu alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.
Trunoyudo menuturkan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu diawali sejak 2011.
"Pengadaan dimulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.
Kemudian, terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13.213.174.883.
BACA JUGA:Gagal IPO Akibat Pencairan Cek Sepihak, Perusahan Alkes Ini Gugat Sebuah Fintech Lending ke PN Jakarta Barat
"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata dia.
Namun, pada 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.
Setelah dilengkapi, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung pada pada 16 Januari 2024.
BACA JUGA:2 Alkes Ini Mampu Deteksi Kasus Stunting di Puskesmas dan RSUD
Kini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:焦点)
- Cara Mudah dan Sehat Menurunkan Berat Badan saat Puasa
- Jumhur: BUMN Mestinya Jadi Contoh Baik
- BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
- Sinergi BULOG
- Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan
- Daftar 10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada 2023, Tak Ada Indonesia
- Dior Bakal Susul Louis Vuitton Gelar Show di Hong Kong
- Prabowo Lantik Penasihat Khusus Presiden, Luhut Hingga Dudung Abdurachman
- Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar
- Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat
- Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
- Nadiem Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Baru, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka
- Negara Eropa Destinasi Petualangan Terbaik Dunia, Paspor RI Bebas Visa
- Bisakah Check
- Kasus Meninggal Akibat Wabah Campak di AS Bertambah
- 2 Resep Sop Daging Sapi yang Gurih dan Menggugah Selera
- 3 Cara Membuat Perangkap Nyamuk DIY, Mudah Diikuti
- Ini Pesan Teten Masduki untuk Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie
- Perkenalkan 22 Cluster Fanta, TKN Yakin Dapat 22 Juta Suara Untuk Paslon Prabowo
- Menko PMK: Lapangan Kerja Solusi Paling Strategis Masyarakat Menengah Turun Kelas